Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mempunyai alat bukti kuat menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus pencabulan.
"Kami mempunyai alat bukti cukup kuat," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Senin (22/2/2016).
Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul Jamil, mengatakan kliennya sebagai korban atas tuduhan pelecehan seksual terhadap DS.
Menurut Kasman, Saipul Jamil tidak pernah mengaku telah berbuat cabul kepada DS seperti yang telah dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Tuduhan pelecehan kepada Saipul Jamil tidak memiliki bukti. Hasil pemeriksaan air liur pun menurutnya negatif.
Namun, Iqbal mempersilakan kepada tersangka membantah melakukan hal tersebut. Sebab, aparat kepolisian berorientasi kepada pembuktian.
"Jadi silakan saja tersangka tak mengakui polisi berorientasi kepada pembuktian," kata dia.