TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Hesty Aryaduta (21) alias Hesty Klepek Klepek dikeluarkan dari perusahaan rekaman yang menaunginya, Nagaswara Music & Publishing.
Hal tersebut diungkapkan oleh pendiri dan CEO Nagaswara Music & Publishing, Jakarta, Rahayu Kertawiguna, dalam wawancara pada Selasa (23/2/2016).
"Per 1 Maret 2016 Hesty keluar dari label," terangnya.
Pada Jumat minggu lalu (19/2/2016), pelantun "Klepek Klepek" tersebut terjaring dalam sebuah razia yang dilakukan oleh polisi di Bandar Lampung oleh Polda Lampung.
Bersama Hesty ada tiga orang lain, dua dari mereka diduga mucikari.
Sesudah diperiksa oleh polisi untuk mengetahui apakah Hesty terlibat atau tidak dalam kasus dugaan prostitusi itu, ia dinyatakan menjadi saksi korban human trafficking.
Menurut Rahayu, setiap artis yang sudah mencemarkan nama baik perusahaan rekaman yang dipimpinnya tersebut memang harus dikeluarkan.
"Di peraturan kami, artis yang telah mencemarkan nama baik perusahaan kami dengan otomatis keluar sesuai dengan sistem yang berlaku," terangnya lagi.
Kini Hesty masih harus menyelesaikan beberapa hal administatif sebelum ia benar-benar meninggalkan perusahaan rekaman itu.
"Ada beberapa hal administratif yang harus Hesty selesaikan," ujarnya.
Sebelum Hesty, Sammy Simorangkir juga dikeluarkan dari band Kerispatih dan perusahaan rekaman yang sama karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2010.
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com