TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandy Tumiwa hari ini menjalankan sidang putusan terkait kasus penipuan investasi bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dipertegas oleh kuasa hukum Sandy, M. Ridwan yang menjelaskan melalui telepon.
"Agenda hari ini adalah putusan sela. Ini menyangkut bagaimana hakim untuk sementara apakah perkara ini dapat diteruskan atau tidak," ujar Ridwan kepada wartawan melalui saluran telepon, Selasa (23/2/2016).
Ridwan juga menambahkan kalau hasil putusan mendukung pihaknya, maka mantan suami Tessa Kaunang akan dibebaskan.
"Itu semua terkait kita punya esepsi terhadap dakwaan Jaksa. Setelah jaksa memberi tanggapan maka hakim memberikan keputusan apakah berpihak kepada kita atau berpihak kepada jaksa," tambahnya.
Lanjut Ridwan, jika hakim berpihak kepada jaksa, maka perkara akan terus dilanjutkan.
"Kita berharap tidak dilanjutkan karena ada persoalan perdata," ucapnya.
"Kalau berpihak kepada kita, Sandy bisa bebas. Dia bisa dikeluarkan dari penjara," tandasnya.
Kabarnya, Sandy Tumiwa berharap mantan istrinya, Tessa Kaunang bisa memberikan kesaksian terhadap kasusnya.
Hal tersebut dikarenakan, ketika Sandy masih menjabat menjadi Komisaris PT CSM Bintang Indonesia, Tessa Kaunang masih menjadi istri sah dari Sandy. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)