Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Saipul Jamil beberapa hari lalu telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kali.
Hal tersebut dilakukan demi memperbaiki kesaksian kliennya.
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menuturkan, pencabutan itu bisa menjadi bumerang bagi Saipul di persidangan nanti.
"Biasanya (pencabutan BAP) itu memberatkan," ujar Kompol Ari, ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Kompol Ari menambahkan, Saipul bisa dirugikan apabila dalam pengadilan bukti-bukti yang dipaparkan penyidik cukup kuat atau alasan pencabutan BAP lemah.
"Tapi itu nanti di pengadilan. Itu keyakinan hakim, manakala tersangka mencabut lalu bukti dari polisi kuat, bisa memberatkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, BAP tambahan terhadap Saipul Jamil, tersangka kasus dugaan pencabulan anak, sudah selesai dilakukan pada Rabu kemarin.
Menurut kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis menilai banyak perbedaan antara isi BAP dengan kesaksian awal.
"Substansialnya berbeda, tidak sempurna. 60 persen berbeda. Bahwa tidak terjadi hal yang disangkakan," ucapnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.
Ia menjelaskan, Saipul tidak membatalkan kesaksian awalnya. Melainkan hanya menyempurnakan pernyataannya tentang kronoligi kejadian.
Nazarudin mengatakan, saat pemeriksaan awal, Saipul tak didampingi kuasa hukum yang ia tunjuk sendiri dan dalam kondisi lelah dan syok. Sehingga membuat pengakuan yang dianggap bukan yang sebenanarnya.
"Begitu kami dampingi tadi, dia agak percaya diri. Tim kami tiga orang bergantian dampingi. Dia berikan apa yang sebenarnya terjadi," tutur Nazarudin.