Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menyampaikan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim Saipul Jamil.
Kompol Ari namun mengatakan, jika surat yang diajukan tersebut masih banyak hal yang perlu dikoreksi, sebelum akhirnya penyidik menyetujui.
"Kami koreksi, masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Masih ada koreksi. Tapi tidak bisa saya jabarkan," ujar Kompol Ari, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Kompol Ari menuturkan, berdasarkan KUHAP, jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dari keluarga.
Apalagi tim kuasa hukum Saipul sempat mengatakan ingin memberikan jaminan kebebasan untuk Saipul.
"Kalau yang lain nggak bisa. Terus sesuai KUHAP itu, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti," lanjut Ari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (18/2/2016) berkat laporan DS.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.
Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu. Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.