Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bertindak tegas bagi stasiun televisi yang melanggar surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016, perihal mempertontonkan pria bergaya kewanitaan atau 'bebancian'.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Menurutnya, sudah ada beberapa program yang diberhentikan sementara, lantaran melanggar aturan tersebut.
"Ada beberapa program televisi yang mendapatkan penghentian sementara. Saya nggak hapal, tapi ada," ujar Idy, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/2/2016).
Idy menuturkan larangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2008. Namun, lantaran maraknya isu LGBT dan kasus yang menimpa penyanyi dangdut, Saipul Jamil, KPI kembali memberikan edaran itu.
Idy juga mengatakan, stasiun televisi yang masih mempertontokan program dengan menampil pria bergaya wanita atau 'bebancian', akan dikenakan sanksi.
"Terhadap pelanggaran selama ini sudah kami berikan teguran. Kalau memang menampilkan seperti itu. Sanksinya dari teguran 1, teguran 2, tapi bisa juga sampai kepada penghentian sementara program itu," tandasnya.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi