TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagu dua kursi yang dipopulerkan penyanyi dangdut Rita Sugiarto menyambut kehadiran Feni Rose (42) di ruang tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Lagu itu didendangkan Saipul Jamil yang meringkuk di sel usai diduga mencabuli seorang remaja.
"Tetap, kalau ketemu nyanyi-nyanyi. Tadi, nyanyi lagu 'Dua Kursi' dan 'Si Nyamuk Nakal' juga," ujar Feni diiringi senyum.
Menurutnya, Saipul tampak sehat dan kerap melempar candaan. Ipul -sapaan Saipul Jamil- lebih banyak menumpahkan curahan hati setelah meringkuk di sel tahanan.
"Tadi Bang Ipul bilang masih digigit nyamuk. Dia juga pengin salat di masjid lagi. Kami banyakan bercandanya," kata Feni Rose.
"Hari ini kaus Bang Ipul warna kuning. Kemarin, kausnya merah. Warna bajunya ceria-ceria. Eye catching," tambah dia.
Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencabulan DS, 17 tahun. Ipul menyandang status tersangka pada keesokan harinya.
Ia dijerat Pasal 76 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat satu dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengaku telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Saipul Jamil. Namun, surat permohonan itu dikembalikan lantaran masih banyak yang perlu dikoreksi.
"Begitu kami koreksi, masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Masih ada koreksi. Tapi tidak bisa saya jabarkan," tutur Ari.
Ari lalu menjelaskan perihal jaminan yang dilayangkan kuasa hukum Saipul Jamil. Berbekal KUHAP, jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh keluarga. "Yang lain enggak bisa," ucapnya.
Ari menambahkan, jaminan keluarga itu untuk memastikan tersangka tak mengulangi lagi perbuatan selama penangguhan penahanan. "Terus sesuai KUHAP itu, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti," paparnya.
Menyangkut laporan tuduhan dugaan pencabulan berikut kekerasan terhadap AW, mantan asisten Saipul Jamil. Ari menyebut pelapor bisa menjadi saksi kasus dugaan pencabulan anak yang diduga dilakukan Saipul Jamil.
"Yang bersangkutan (AW) kemungkikan bisa jadi saksi untuk meyakinkan hakim di ruang persidangan," kata Ari.
Namun sebelumnya, penyidik akan memastikan kebenaran laporan AW tersebut, apakah buktinya kuat atau tidak. Yang pasti pengalaman pelapor baru itu pernah menjadi asisten Saipul selama enam bulan, bisa menjadi pertimbangan penyidik.
"Soal kapan dipanggilnya, nanti biar penyidik yang berkoordinasi dengan kuasa hukumnya AW," ungkapnya.
Sebelumnya, korban dugaan pencabulan berinisial AW melaporkan Saipul Jamil ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. "Korban mantan asistennya Saipul Jamil. Kejadiannya sekitar tahun 2014," ujar Fajar, Kuasa Hukum AW di Mapolda Metro Jaya.
AW berusia 22 tahun. Saat terjadi tindak pelecehan seksual dari Saipul Jamil, AW tidak berani melapor ke polisi. "Baru sekarang korban berani melapor. Korban diiming-imingi pekerjaan oleh Saipul," ucap Fajar.
AW menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah proses pembuatan laporan polisi (LP) dan menerima berkas acara pemeriksaan (BAP). Laporan disertai foto-foto yang digunakan untuk alat bukti. Laporan polisi dibuat di Sentra Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2) sore. Laporan tercantum di LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016. Saipul disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dengan Kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Raidin Anom, kuasa hukum AW mengemukakan, tindak pidana pencabulan dengan kekerasan terhadap AW terjadi di rumah yang berada di Jalan Gading Utara Blok 4 Jakarta Utara pada 2014.
"Tahun 2014 awal perkenalan dengan SJ dimana saat itu saudara terlapor mengajak klien kami menginap dan di sana terjadi tindak kekerasan," tutur Raidin.
AW diminta menginap di rumah itu selama enam bulan. Selama kurun waktu tersebut, terjadi dua kali tindak pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan SJ. "Awalnya lagi tidur diraba sehingga terjadi seperti itu. Dia menutup mulut agar tak bersuara lalu menekan tangan menindih kaki sehingga klien kami tak bisa melawan," kata dia.
Ia menambahkan, pelaporan dugaan pencabulan berikut kekerasan dibuat pada tahun ini, karena korban telah berani membela diri. Dibandingkan dua tahun lalu saat masih berusia 20 tahun.
"Mungkin pada umur 20 tahun belum matang melakukan pelaporan hukum sehingga dia tak memberanikan diri," tutur Raidin.
Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil tidak terlalu menggubris laporan AW terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil. Nazarudin mengancam melaporkan balik bila tidak ada bukti kuat.
"Silakan saja lapor jika dia mengaku korban SJ, tapi kalau tidak ada bukti, kami tidak segan untuk laporkan balik," ujar Nazarudin Lubis.
Ia mengemukakan, dugaan pencabulan belum tentu bisa dibuktikan polisi. Apalagi, peristiwa itu terjadi sudah lama.
"Yang satu hari saja belum tentu terbukti, apalagi yang sudah dua tahun lalu," imbuhnya. (tribunnews/glery lazuardi/ahmad rafiq)