TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Annisa Bahar (39) mengaku lega usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus investasi bodong, yang dijalankan oleh Sandy Tumiwa (34) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (1/3/2014).
"Sangat lega karena saya sudah menunggu momen ini sejak lama," kata Annisa Bahar kepada wartawan di PN Jakpus.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Sandy sebagai terdakwa juga turut dihadirkan. Ini adalah kali pertama bagi Annisa dan Sandy bertemu langsung setelah kasus ini mencuat pada 2012 lalu.
"Hal seperti ini yang saya tunggu sejak dulu, sangat kepengen berhadapan langsung, dan saya juga pengen tahu fakta yang sebenarnya," kata pemilik goyang patah-patah itu.
Meskipun mengaku merasa puas dengan kesaksian yang diberikannya hari ini, namun pedangdut kelahiran 25 November 1976 itu mengaku sempat merasa emosi.
"Kalau ngikutin emosi ya emosi, aku di sini sebagai saksi tapi seakan-akan aku tuh bersalah seperti tersangka. Tapi itu haknya mereka berargumen membela kliennya," kata Annisa.
Sementara Kuasa Hukum Annisa, Arifin Harahap optimis, kesaksian kliennya hari ini dapat memberatkan hukuman untuk Sandy.
"Kami yakin bahwa para terdakwa akan mendapat hukuman yang setimpal," kata Arifin.
Annisa menjadi saksi lantaran menjadi korban penipuan dan penggelapan PT CSM Bintang Indonesia yang dikelola oleh Sandy dengan kerugian senilai Rp 60 juta rupiah.