TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda menjalani sidang perdata perdana dengan mantan suaminya yaitu Ivan Fadilla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
Tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.40, Venna Melinda didampingi tiga kuasa hukum dan adik kandungnya.
Mantan suami Venna Melinda, Ivan Fadilla mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan lantaran perceraiannya pada 18 Maret 2014 meninggalkan rumah dan mobil Alphard sebagai harta gono gini yang ingin dilelang oleh mereka berdua.
Namun, tiba-tiba Venna Melinda mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan waktu 71 hari, MA mengabulkan PK Venna Melinda dengan amar putusan bahwa rumah dan mobil Alphard hanya milik Vena Melinda.
"Terbitnya putusan PK yang sangat kilat karena berkas PK dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dikirim 17 April 2015 kemudian diputus 30 Juni 2015. Dalam waktu singkat merupakan suatu hal yang mendapat perlakukan istimewa," kata Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum Ivan Fadilla saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca tanpa iklan