TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Cathy Sharon, Fajri menjelaskan bahwa kegagalan mediasi untuk berdamai dengan suaminya, Eka Kusuma Putra dikarenakan ada pihak ketiga atau Wanita Idaman Lain (WIL).
Fajri mengatakan, pihaknya belum bisa membuktikan hal tersebut lantaran ia menganggap akan terbuka dengan sendirinya melalui saksi berikutnya dalam persidangan.
"Nanti mungkin secara eksklusif saksi akan kami buka ke media siapa pihak ketiganya, namun pada persidangan berikutnya saja," kata Fajri kepada wartawan usai sidang cerai Cathy Sharon dengan Eka Kusuma di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).
Tidak hanya itu, Fachri SH, selaku kuasa hukum dari Eka Kusuma membenarkan kabar yang dimana kliennya dituduh ada pihak ketiga atau Wanita Idaman Lain (WIL) dalam pernikahannya denyan Cathy Sharon.
"Tadi dalam persidangan orangtua Cathy menuduh Eka selingkuh dengan inisial Tutut," ujar Fachri kepada wartawan ditempat yang sama.
Lanjut Fachri, pihaknya hanya mengetahui kedekatan Tutut dengan Eka hanya sebatas teman dekat tidak lebih.
"Namun hal itu harus dibuktikan atau dicari kebenarannya bukan hanya sekedar tuduhan saja," ujarnya.
Eka Kusuma Putra melayangkan gugatan cerainya kepada Cathy Sharon sejak 1 Desember 2015. Dimana hari ini mereka menjalankan sidang kesembilannya dengan agenda pembacaan saksi dari pihak tergugat (Cathy Sharon).
Cathy tiba di PN. Jakarta Selatan pukul 10.40 langsung masuk keruangan persidangan tanpa memberikan komentar.
Dia juga ditemani oleh kuasa hukum, adik kandungnya yaitu Jullie Estelle, dan ibu kandungnya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)