TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan pedangdut Saipul Jamil yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah, mengungkapkan alasan pihaknya menggugat Polsek Kelapa Gading lewat praperadilan.
"Alasannya kalau praperadilan kan udah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77, yang jadi objek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan (Saipul)," tuturnya di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Ia menjelaskan proses laporan hingga penangkapan oleh penyidik terhadap kliennya menyalahi prosedur yang ada.
"Ketika dilakukan penangkapan belum ada pemeriksaan saksi. Tapi di surat penangkapan disebut Saipul Jamil udah tersangka," tuturnya.
Menurut Sahrullah, seseorang bisa disebut tersangka jika minimal penyidik telah memegang dua alat bukti. Di situlah pihaknya menilai ada keganjilan.
"Kenapa terlalu cepet? Ini keanehan yang mau kita uji," ucapnya.
"Kalau penangkapan biasa tentu harus ada pemeriksaan dulu. Ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja," tambah Sahrullah.