News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Ajukan Praperadilan, Saipul Jamil Beberkan Keanehan Proses Penangkapan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan pedangdut Saipul Jamil yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah, mengungkapkan alasan pihaknya menggugat Polsek Kelapa Gading lewat praperadilan.

"Alasannya kalau praperadilan kan udah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77, yang jadi objek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan (Saipul)," tuturnya di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Ia menjelaskan proses laporan hingga penangkapan oleh penyidik terhadap kliennya menyalahi prosedur yang ada.

"Ketika dilakukan penangkapan belum ada pemeriksaan saksi. Tapi di surat penangkapan disebut Saipul Jamil udah tersangka," tuturnya.

Menurut Sahrullah, seseorang bisa disebut tersangka jika minimal penyidik telah memegang dua alat bukti. Di situlah pihaknya menilai ada keganjilan.

"Kenapa terlalu cepet? Ini keanehan yang mau kita uji," ucapnya.

"Kalau penangkapan biasa tentu harus ada pemeriksaan dulu. Ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja," tambah Sahrullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini