TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana praperadilan pedangdut Saipul Jamil yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah, mengungkapkan alasan pihaknya menggugat Polsek Kelapa Gading atas proses praperadilan.
"Alasannya, kalau praperadilan kan udah, KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 77, yang jadi obyek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan (Saipul)," tuturnya di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Ia menjelaskan, proses laporan hingga penangkapan oleh penyidik terhadap kliennya menyalahi prosedur yang ada.
"Ketika penangkapan dilakukan, belum ada pemeriksaan saksi. Namun, di surat penangkapan, Saipul Jamil udah disebut tersangka," tuturnya.
Menurut Sahrullah, seseorang bisa disebut tersangka jika, minimal, penyidik telah memegang dua alat bukti. Di situlah pihaknya menilai adanya kejanggalan.
"Kenapa terlalu cepet? Ini keanehan yang mau kami uji," ucapnya.
"Kalau penangkapan biasa, tentu harus ada pemeriksaan dulu. Ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja," tambah Sahrullah.
Adapun Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus pencabulan anak, Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016), ditunda.
Kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, Aminullah, mengatakan, masih terdapat kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Saipul.
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com