TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan pedangdut Saipul Jamil (35) di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, diperpanjang hingga 40 hari kedepan sejak Kamis (10/3/2016).
Hal itu dilakukan polisi setelah Ipul --sapaan Saipul Jamil-- mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang pertama digelar Kamis siang.
Kepala Polsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan, sidang pra peradilan membuat penahanan Ipul ditambah.
Sebelumnya, Ipul mendekam di sel tahanan polisi sejak 18 Februari lalu. “Penahanan Saipul Jamil otomatis ditambah karena pra peradilan itu,” kata Ari.
Ipul mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading terkait penangkapan, penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual pada remaja laki-laki berinisial DS (16).
Sidang pra peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Ifa Sudewi kemarin ditunda karena pihak Ipul menyatakan belum siap.
Sahrullah, kuasa hukum Ipul, mengatakan, pra peradilan dilakukan karena menganggap penangkapan dan penahanan Ipul tidak sah.
Menurut Sahrullah, penangkapan Ipul oleh penyidik polsek pada 18 Februari lalu ada kejanggalan.
“Di surat penangkapan, saat dijemput polisi dan dibawa ke polsek, Saipul Jamil langsung ditetapkan tersangka. Ini aneh,” kata Sahrullah.
Aminullah, kuasa hukum penyidik Polsek Kelapa Gading, menjelaskan, polisi tidak perlu membawa surat penangkapan untuk menggelandang Ipul ke sel tahanan.
“Surat perintah penangkapan baru ada setelah tersangka dibawa ke polsek. Saipul Jamil itu tertangkap tangan,” kata Aminullah. (kin)