TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir enam jam diperiksa sebagai saksi atas laporan pria berinisial AW, penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Saipul yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB langsung dibawa masuk penyidik dan kuasa hukum ke dalam ruang pemeriksaan. Selama di dalam, mantan suami Dewi Perssik itu melayani sekitar 43 pertanyaan dari penyidik, terkait laporan AW yang diduga telah dicabuli Saipul.
"Yang dituduhkan kepada klien kami pasal 289 KUHP, tadi ada 43 pertanyaan. Tadi disertai dengan barang bukti dan dijawab dengan sempurna oleh klien kami," ujar kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Usai melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB Saipul langsung dibawa ke ruang tahanan Polsek Kelapa Gading. Ia pun sempat meminta doa agar masalahnya segera selesai.
"Mohon doanya terima kasih teman-teman. Minta doanya, pokoknya selamat dunia akhirat," ujar Saipul seraya berlalu meninggalkan wartawan.
Menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi 911- VII, Saipul langsung dibawa ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk kembali menjalani masa tahanan.