Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum korban sekaligus pelapor DS, mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara keterangan kliennya dengan reka ulang adegan yang telah dilakukan tersangka Saipul Jamil.
Terkait hal itu, Osner berkata akan mengonfirmasi dan mengklarifikasi keseluruhan rekonstruksi terhadap korban DS yang saat itu tak dihadirkan.
"Pasti ada perbedaan. Itulah nanti saya akan konfirmasi dengan klien saya. Kalau ada yang kurang, kami akan sampaikan untuk menyempurnakan penyidikan," tutur Osner ketika ditemui setelah rekonstruksi usai digelar di kediaman Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/03/2016).
Sementara itu, Osner mengaku tak dapat menyampaikan perbedaan yang dimaksud sebelum dirinya mengonfirmasinya.
"Perbedaannya belum bisa saya sebutkan karena harus konfirm ke DS supaya terang," ujarnya.
Masih berdasarkan keterangan Osner, DS tak dihadirkan lantaran masih berusia di bawah umur.
"DS tidak hadir karena di bawah umur. Semua adegan sudah saya rekam dan lihat, akan saya klarifikasi dengan DS," tutur Osner
Sementara itu, kondisi DS, dikatakan Osner, telah berangsur-angsur kembali normal.
"DS sudah pulih kenyamanan dan ketenangannya," ucap Osner.
Sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap DS, Saipul telah melaksanakan seluruh adegan reka ulang di kediamannya sesuai BAP tanpa adanya bantahan atau penolakan.
"Semua berjalan lancar. Ada 34 adegan, SJ melaksanakan semua. Melakukan dengan baik, tanpa menolak atau apapun," terang Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul, usai berlangsungnya rekonstruksi tersebut.
Berdasarkan penuturan Kasman, pihaknya telah berupaya kooperatif dan mengikuti semua arahan penyidik dengan baik dalam menjalankan reka ulang.
Namun, baik dirinya maupun Fahmi enggan menjelaskan detail reka ulang tersebut.
Fahmi juga mengatakan bahwa rekonstruksi yang berlangsung siang tadi sekitar pukul 13.30--14.30 WIB itu berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
Sebelum rekonstruksi berlangsung, Fahmi mengatakan adegan yang akan direka ulang berjumlah 31, sesuai dengan BAP, namun ternyata terdapat tiga adegan tambahan ketika reka ulang dilakukan.
Dalam reka ulang tersebut dihadirkan sebanyak delapan saksi, antara lain para asisten rumah tangga Saipul dan orang-orang lain yang berada di rumahnya ketika pelecehan seksual tersebut diduga terjadi.
Seorang satpam yang pada hari kejadian menerima laporan dari korban berinisial DS pun diikutsertakan.
Pada 18 Februari 2016 lalu, Saipul ditanggap atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh korban berinisial DS.
Seiring berjalannya pemeriksaan, penyanyi dangdut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.