TRIBUNNEWS.COM - Farah Quinn kesal, fotonya disalahgunakan untuk iklan komersial di situs belanja online.
Cheff yang akrap disapa Farah ini menganggap, kejadian penyalahgunaan foto dirinya berdampak merusak nama baiknya.
"Foto ini pelanggaran dari ketenagakerjaan, kalau foto saya dipakai untuk promosi tertentu itu harus ada izin," kata Farah kepada wartawan saat konfrensi pers di Lost & Found Resto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, jumat (18/3/2016).
Farah menambahkan, bersama dengan kuasa hukumnya dari Masena Benhard Advocates Law Firm, ia akan menggugat situs belanja online tersebut ke pengadilan.
"Fotonya sudah dicabut yang di web, tapi mereka gunakan satu foto saya lagi, jadi gugatan berlanjut," tambahnya.
Farah bersama dengan kuasa hukumnya, akan melakukan berbagai cara untuk menanggapi kasus ini, dengan menempuh ke jalur hukum.
"Kita akan gugat juga ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Farah.
Farah melanjutkan, hal ini dikarenakan, pihak situs belanja online tersebut telah melanggar hak cipta.
Kuasa hukum Farah Quinn, Masyhudi S. Prawira menjelaskan, kalau situs belanja online tersebut telah melanggar Pasal 48 ayat 1, UU No. 11 Tentang Informasi & transaksi elektronik (ITE).
"Mereka diancam kurungan penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar," ucap Mashyudi.
Arie Puji Waluyo/Warta Kota