TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, menegaskan bahwa tak ada adegan cabul dalam 34 adegan rekonstruksi di kediaman kliennya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2016).
"Tidak ada. Kesimpulannya tidak ada. Iya (Saipul tidak memeragakan tindak cabul)," tutur Nazarudin dilansir Kompas.com, Minggu (20/3/2016).
Ia menjelaskan, adegan-adegan rekonstruksi itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan yang sebelumnya diminta Saipul.
BAP itu untuk mengoreksi keterangan awal sang biduan dangdut yang mengakui dugaan tindakan cabul terhadap korban DS (17).
"Yang dipakai BAP tambahan. Tinggal nanti aja kita lihat persidangan," ucap Nazarudin.
Saipul sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak. Hingga kini, sudah sebulan ia ditahan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com