TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pelapor Saipul Jamil dan Indra Bekti mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk meminta dukungan atas laporan mereka.
Sejauh ini, laporan masing-masing masih diproses oleh pihak kepolisian untuk nantinya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan dan disidangkan.
Untuk itu, mereka meminta dukungan pihak MUI untuk menjadi saksi ahli jika nanti dibutuhkan.
Lantas, bagaimana tanggapan MUI?
“Positif sekali, akan mendukung, bersedia sebagai saksi ahli dan juga mendorong untuk kampanye atau memberikan fatwa terkait dengan LGBT. Fatwa-fatwa dari majelis ulama ini merupakan suatu dukungan berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran atau tindak pidana kesopanan maupun kesusilaan,” papar Priyo Jatmiko selaku pengacara pelapor Indra Bekti, Reza Pahlevi, saat ditemui di kantor MUI, Jakarta Pusat.
Priyo yakin kalau langkahnya ini akan direspon baik oleh pihak MUI. Menurut Priyo, MUI juga menjamin akan membantu menyebarkan fatwa haram terkait LGBT ini kepada khalayak luas.
Sebab, selain melanggar agama, praktik menyimpang ini juga melenceng dari norma hukum.
“Ada tujuh dari komisi fatwa maupun dari komisi hukumnya. Bahwa mereka akan membantu dan memberikan fatwa ini ke masyarakat. Supaya menjelaskan hal itu melanggar norma ,fatwa dan sebagainya. Ini tentunya akan jadi pencegahan,” kata Priyo.
Novrina/Tabloidnova.com