TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencabulan antar sesama jenis, belakangan sedang menjadi perhatian publik.
Dua orang yang mengaku sebagai korban dari Saipul Jamil dan Indra Bekti, menyambangai kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuan mereka tak lain untuk meminta dukungan MUI untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap hubungan sesama jenis.
“Agenda hari ini menanyakan perihal kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dari klien kami Reza Pahlevi (pelapor Indra Bekti) dan MD (pelapor ketiga Saipul Jamil),” jelas Priyo Jatmiko selaku kuasa hukum Reza Pahlevi, saat ditemui di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Seperti diketahui, awal bulan Februari 2016 lalu, Indra Bekti dilaporkan oleh Reza Pahlevi atas tudingan pelecehan seksual saat Reza berusia 17 tahun.
Sementara itu, Saipul Jamil setidaknya sudah dilaporkan oleh tiga orang lelaki yakni DS (17), AW (21) dan MD (20) atas tudingan serupa, pencabulan.
Berdasarkan hal ini, pihak Reza memohon kepada MUI agar bersedia menjadi saksi ahli jika diperlukan.
“Kita sharing antara majelis ulama dengan tim kuasa hukum MD dan Reza Pahlevi. Untuk proses penegakan hukum dan dukungan. Termasuk menyiapkan saksi ahli,” kata Priyo.
”Meeting itu berbagai hal kedepannya untuk kontrol, pemantauan, pencegahan, terhadap hal semacam itu dikemudian hari. Seperti kampanye lah, karena itu melanggar norma agama dan norma hukum,” ucap Priyo.
Menurut Priyo, kehadirannya di kantor MUI adalah hal yang tepat, mengingat menurutnya selama ini kasus LGBT belum mendapat penanganan secara serius. Ia khawatir kalau kedepannya, akan lebih banyak korban dengan kasus serupa.
“Norma hukum dan agama kita sinergikan terkait dengan LGBT. Karena marak selama ini. Penegakan hukumnya baru saat ini, yang sebelumnya belum pernah ada penanganan terhadap pelanggaran atau tindak pidana tentang LGBT,” kata Priyo.
Novrina/Tabloidnova.com