Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Candaan penyanyi dangdut Zaskia Gotik saat mengisi acara Dahsyat yang berujung polemik masih terus diproses kepolisian.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan undang-undang tentang lambang negara.
Menurut Kanit I Subdit Cyber Crime, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, mengatakan, jika Zaskia bersalah, akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Sampai detik ini kami fokus laporan ZG itu. Ada 3 undang-undang. Undang-undang no. 24 tahun 2009, pasal KUHP, dan undang-undang ITE," ujar Kompol Nico, ketika ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
"Ada ancaman yang 5 tahun dan ada yang 4 tahun. Kalau denda segitu (Rp 500 juta). Kita fokus terkait penyidikan terkait kasus masyarakat. Kami ingin membuktikan pidana (pada guyonan Zaskia)," sambungnya.
Pada kasus dugaan pelecehan lambang negara itu, para presenter Dahsyat satu persatu telah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tidak hanya pengisi acara, minggu depan orang-orang di belakang layar juga bakal diperiksa. Karena dalam sebuah program televisi, kru juga mendapat peranan penting dan bisa dipastikan ada di Tempat Kejadian Perkara.
"Senin tim kreatif, tim produser, dan eksekutif produser akan dipanggil. Dalam sebuah acara produser dan yang lain kan ada, jadi kita tanyakan aja" kata dia.
Sejauh ini sederet saksi seperti Julia Perez, Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad, Denny Cagur, Ayu Dewi, Syahnaz Shadiqah dan Dede Sunanadar telah memberi kesaksikan senada yakni adanya ketidaksengajaan yang dilakukan Zaskia Gotik.