TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu salah satu kuasa hukum Saipul Jamil membantah jika kliennya kenal dengan pelapor ketiga yang berinisial MD.
Mendengar bantahan tersebut, Agus Budijanto selaku pengacara MD, membebaskan ucapan SJ. Ia hanya akan membuktikan di persidangan kelak.
“Boleh saja (Saipul Jamil mengelak), itu hak tersangka. Jadi tentunya Kita kuasa hukum akan membuktikan dari bukti-bukti foto dan sebagainya. Termasuk foto,” kata Agus saat ditemui di kantor MUI, Jakarta Pusat.
Agus menilai pihak Ipul mulai mencari celah agar kasus ini dihentikan. Namun apa daya, Ipul pun sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan atas laporan dari pelapor pertama, DS.
“Oke mereka boleh menyangkal tetapi polisi kan sudah melakukan penahanan. Kalau dia tak kenal tidak mungkin dia foto sampai seperti ini. Tak hanya foto tapi kita ada transkipan pembicaraan antara SJ dan MD yang mengarah ke situ (mesum). Kami ada semua cuma kami enggak akan buka. Ini untuk keperluan penyidikan,” kata Agus.
Novrina/Tabloidnova.com