TRIBUNNEWS.COM - Putusan cerai antara Risty Tagor dan Stuart Collin sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu.
Selain dikabulkannya permohonan gugatan cerai Risty, ia juga mendapatkan hak asuh atas anak sematawayangnya bersama Stuart, Arkana Afif Bisyari.
Tapi, oleh ketua majelis hakim, Risty diminta untuk tidak mempersulit Stuart agar bisa bertemu dengan putranya.
Nyatanya, Stuart mengeluhkan dirinya sulit bertemu dengan Arkana. Makanya, hari ini Stuart bersama kuasa hukumnya berencana menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadu.
"Kami berencana mengadu ke KPAI. Dia (Stuart) dihalang-halangi ketemu dengan anak kandungnya," kata pengacara Stuart, Denny Lubis, saat dihubungi, Jumat (1/4/2016).
Denny berharap, dengan kedatangan Stuart ke KPAI, ia bisa mendapatkan jalan keluar dari masalah yang sedang dihadapinya terkait pembagian waktu bertemu anak.
"Nanti KPAI yang memediasi dan mencari solusi buat dia. Kami minta KPAI menyikapi langkah-langkah berkaitan dengan Stu, susah bertemu dengan anak kandungnya," kata Denny.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com