Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan Risty Tagor dan Stuart Collin resmi bercerai.
Ternyata putusan ini masih menyisakan masalah. Hubungan mereka berdua tidak selesai sampai disitu.
Stuart pun telah mengajukan banding atas keputusan cerai tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama.
Stuart Collin meminta agar Risty mau membuat perjanjian tertulis soal hak asuh anak, melalui bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Saya bukan mau cari menang atau kalah. Awalnya ini masalah saya dan Risty, tapi kenapa jadi panjang," ujar Stu ketika ditemui di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).
"Kalau masalah kedepannya saya mau omongin masalah anak ke depannya akan seperti apa, saya mau dia bikin surat perjanjian. Kita cantumin semuanya, kapan saya bisa datang dan waktunya kapan, saya nggak mungkin datang tengah malam," sambungnya.
Stuart mengakatan, setelah bertemu sekali dengan anaknya yang bernama Arkana Rafif Bisyari, ia tidak bisa lagi bertemu untuk kedua kalinya.
"Saya sudah berusaha sama Risty bicara baik-baik, nggak usah berantem. Ini bukan pencitraan, tapi soal anak. Apa yang saya mau, bukan mau ambil anak dari Risty. Tapi saya sebagai bapak ada hak dan andil untuk anak ini. Kalau bisa 50:50 lah, sama-sama membesarkan anak ini," katanya.
Pria keturunan Inggris itu juga mengaku saat ini komunikasinya dengan Risty sudah tidak bisa lantaran nomor telepon dia sudah diblok Risty.
"Sulit berkomunikasi soal anak, saat ketemu Risty, dia nggak mau bicara 4 mata soal anak, selalu ada orang. Katanya mau bicara soal anak, tapi nggak ada iktikad baik. Soal anak saya nggak mau main-main, makanya ke KPAI supaya ada bantuan dan lancar," tandas Stu.