News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Sisa Masa Tahanan Sandy Tumiwa 8 Bulan

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain sinetron Sandy Tumiwa didampingi kuasa hukumnya serta penyidik untuk mengambil berkas pelimpahan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015). Sandy Tumiwa menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong atas laporan Anissa Bahar tahun 2012 lalu soal penipuan dan penggelapan uang milyaran rupiah. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan berkedok investasi bodong yang dikakukan artis Sandy Tumiwa rupanya telah mencapai babak akhir.

Sandy sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/4/2016) kemarin.

Sandy bersama rekannya Cici alias Atriana divonis hukuman penjara selama dua tahun.

"Kemaren, selasa 5 April 2016 itu akhirnya pengadilan memutuskan sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," ujar kuasa hukum Sandy, M Ridwan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2016).

Ridwan menjelaskan, mantan suami Tessa Kaunang itu sebelumnya sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan. Sehingga masa tahanan Sandy tersisa 18 bulan lagi.

"Sandy udah ditahan selama lima bulan, berarti sisa satu setengah tahun lagi atau 18 bulan. Tetapi nanti ada remisi dan lain, palingan ngejalaninnya 8 bulan aja," tandasnya.

Sandy dan Cici dituding mendirikan perusahaan investasi fiktif PT CSM Bintang Indonesia. Namun menurut kepolisian, perusahaan itu tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi (BAPPEBTI).

PT CSM Bintang Indonesia menawarkan korban untuk investasi trading forex, batubara dan entertainment dengan keuntungan yang menggiurkan.

Pada 2012 lalu beberapa investor, salah satunya, Annisa Bahar melaporkan Sandy atas dugaan penipuan. Alih-alih keuntungan yang didapat, Annisa dan investor lain merasa merugi. Total kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini