Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan berkedok investasi bodong yang dikakukan artis Sandy Tumiwa rupanya telah mencapai babak akhir.
Sandy sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/4/2016) kemarin.
Sandy bersama rekannya Cici alias Atriana divonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Kemaren, selasa 5 April 2016 itu akhirnya pengadilan memutuskan sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," ujar kuasa hukum Sandy, M Ridwan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2016).
Ridwan menjelaskan, mantan suami Tessa Kaunang itu sebelumnya sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan. Sehingga masa tahanan Sandy tersisa 18 bulan lagi.
"Sandy udah ditahan selama lima bulan, berarti sisa satu setengah tahun lagi atau 18 bulan. Tetapi nanti ada remisi dan lain, palingan ngejalaninnya 8 bulan aja," tandasnya.
Sandy dan Cici dituding mendirikan perusahaan investasi fiktif PT CSM Bintang Indonesia. Namun menurut kepolisian, perusahaan itu tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi (BAPPEBTI).
PT CSM Bintang Indonesia menawarkan korban untuk investasi trading forex, batubara dan entertainment dengan keuntungan yang menggiurkan.
Pada 2012 lalu beberapa investor, salah satunya, Annisa Bahar melaporkan Sandy atas dugaan penipuan. Alih-alih keuntungan yang didapat, Annisa dan investor lain merasa merugi. Total kerugian mencapai Rp 7 miliar.