News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saipul Jamil Ngobrol Bareng Jero Wacik di Sel Tipikor

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap seoramg remaja bernisial DS, Saipul Jamil alias Ipul menyambangi Polres Jakarta Utara, Senin (4/4/2016). Kedatangan Ipul diketahui akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polres Jakarta Utara, sebelum dilakukan pelimpahan kasus pencabulannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), tersangka kasus dugaan pencabulan anak, sudah mendapat banyak kawan baru di rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak dipindahkan ke sana, Senin (4/4/2016).

Salah satunya mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.

"Tadi (Rabu kemarin) ngobrol-ngobrol sama Pak Jero Wacik dia (Saipul)," kata kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2016) malam.

Mereka bertemu saat jam besuk kemarin. Di mana para tahanan dan keluarga bisa berbaur.

Dituturkan Nazarudin, Saipul sempat diajak ke sel tindak pidana korupsi (tipikor) untuk sekadar mengobrol sambil menyantap camilan oleh Jero Wacik.

"Kata dia (Jero), 'Eh Bang Ipul apa kabar?' Main-main ke sel saya. Kita ngobrol-ngobrol. Banyak makanan. Mampir ke ruangan Tipikor," ucapnya.

Saipul sendiri, lanjut Nazarudin, kini sudah memiliki sel tetap yang letaknya berdekatan dengan masjid rutan Cipinang.

"Memang di-request sama saya 'bang minta yang deket masjid bang, jadi pada saat malam saya bisa tahajud'. Masjidnya kan besar di sana, baru direnovasi," katanya.

Nazarudin menyebut Saipul berada dalam satu sel bersama beberapa orang yang terlibat kasus kriminal ringan.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini