TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal memastikan bahwa kasus penyanyi dangdut, Zaskia Gotik akan tetap bergulir di Polda Metro Jaya.
Padahal sebelumnya, Zaskia terpilih sebagai Duta Pancasila oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR. Dia juga diangkat oleh Kementerian Pertahanan sebagai Dokter Klinik Pancasila.
Sebagai duta-duta tersebut, Zaskia nantinya akan berperan serta untuk kampanye Pancasila kepada masyarakat.
"(Kasus) Zaskia Gotik berjalan terus. Walaupun ada campaign dan lain-lainnya, itu tidak akan mempengaruhi substansi penyidikan," ucap Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/4/2016).
Saat ini, Zaskia sendiri masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Dia diduga melanggar Pasal 154 a dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap lambang negara Indonesia dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Pada Selasa, 15 Maret 2016 lalu, Zaskia mengucapkan kata-kata yang dinilai melecehkan kehormatan negara saat segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy" dalam program Dahsyat yang ditayangkan RCTI.
Ketika itu, Zaskia Gotik mendapat pertanyaan mengenai tanggal Proklamasi. Dia menjawab, "Setelah azan subuh tanggal 32 Agustus".
Lalu, pertanyaan apa lambang sila kelima Pancasila, Zaskia menjawab, "Bebek nungging".
Dian Ardiahanni/Kompas.com