Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Eka Kusuma untuk bercerai dengan artis Cathy Sharon baru saja ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Eka, Fachry menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim menolak permohonan kliennya untuk berpisaj dengan kakak kandung Julie Estelle tersebut.
"Dasar pertimbangannya tidak memenuhi syarat perceraian. Tidak ada pertengkaran yang terus-menerus," ujar Fachry ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
"Padahal di fakta persidangan oleh saksi memang ada pertengkaran terus-menerus. Tapi menurut majelis hakim, saksi itu tidak melihat langsung pertengkaran mereka," sambungnya.
Tidak hanya itu, pihak Eka merasa apa yang dilakukannya telah memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Bukti sudah kuat. Saya nggak ngerti Majelis hakim kenapa menolak gugatan kami. Kami tidak sepakat dengan putusan majelis hakim," tandasnya.