News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Nikita Mirzani Bisa Dikenai Pidana Baru Soal Kasus Prostitusi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Nikita Mirzani, ketika ditemui pada Gala Premier film Comic 8: Casino King Part 2, di CGV Blitz Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani selama ini bersikukuh bahwa dirinya berada di posisi korban dalam kasus prostitusi.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan keterangan yang diberikan artis Nikita berbeda dari keterangan para tersangka.

Umar mengatakan, jika terbukti berbohong, Nikita terancam dijerat pidana karena memberi keterangan palsu.

"Jika statement itu (Nikita) pertahankan sampai ke pengadilan, akan muncul pidana baru. Memberikan keterangan yang bohong dalam sumpah. Pasalnya baru terhadap Nikita," ujar Umar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Umar mengatakan, dalam konteks undang-undang tentang prostitusi, posisi Nikita menjadi korban, bukan tersangka, kalau pun ada bukti yang mengarahkan ia terlibat aktif dalam perkara itu.

Nikita nantinya akan dibawa ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa dua trafficker-nya, F dan O.

Pidana memberikan keterangan palsu bisa dikenakan pada Nikita jika dia masih berbohong di persidangan.

"Nanti hakim akan memerintahkan panitera untuk mencatat dan kita akan membuat laporan polisi. Pelapornya kami atas perintah hakim," kata Umar.

Oleh karena itu, penyidik meminta Nikita kooperatif memberikan kesaksian sesuai fakta dalam sidang jika tidak ingin dipidanakan.

"Tergantung nanti di pengadilan dia berani gak. Apa namanya, stabil dengan keterangan dia yang sekarang. Atau dia memberikan keterangan baru yang asli sebenernya di sidang pengadilan," kata Umar.

Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini