News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Bareskrim Kembali Panggil Nikita Mirzani

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Nikita Mirzani yang diunggah akun @nikitamirzanimawardi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri masih membutuhkan keterangan dari Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan keterangan Nikita sangat dibutuhkan untuk kelengkapan berkas tersangka inisial A.

Nantinya menurut Umat, Nikita akan dikonfrontir dengan A yang kini ditahan Bareskrim pasalnya, keterangan keduanya banyak yang berbeda satu sama lain.

"‎Makanya mau dikonfrontir karena keterangan Nikita dengan tersangka A tidak nyambung, tidak sesuai," tegas Umar,
Rabu (14/4/2016) di Mabes Polri.

Umar mencontohkan perbedaan keduanya yakni saat ditanya penyidik perihal kepentingan keduanya datang ke salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

Di mana hotel tersebut menjadi lokasi penggerebekan Nikita dan Puty Revita beserta dua tersangka O dan F yang akan segera disidang ada keterangan yang tidak pas.

Umar menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita melalui pengacaranya. Namun hingga kini, Nikita belum memenuhi panggilan itu.

"Sudah dua bulan pemanggilan tidak ada kabar. Mudah-mudahan minggu ini kita panggil lagi untuk konfrontir," ungkap Umar.

‎Untuk diketahui, kasus bermula pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR).
Keduanya diamankan di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain mengamankan mereka, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

O dan F akhirnya dijerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan. Kasus terus dikembangkan hingga ditangkap pula tersangka inisial R yang kini ditahan namun berkas perkaranya belum rampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini