TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Suasana Vila T7 milik aktris senior Tamara Bleszynski tidak menunjukkan adanya aktivitas, Sabtu (16/4/2016) siang.
Pintu gerbang tertutup rapat.
Namun, sesekali terlihat aparat kepolisian Polsek Kuta Utara melakukan patroli di seputaran Jalan Batu Mejan/Echo Beach, Banjar/Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, yang menjadi lokasi Vila T7.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui patroli intensif yang dilakukan pihak kepolisian ini atas permintaan Tamara, yang semakin merasa tidak nyaman berada di sana.
Sebab, hingga kemarin, WS (40), pelaku penganiayaan terhadap Tamara, masih bebas berkeliaran.
Polisi belum melakukan penahan lantaran masih mendalami keterangan saksi-saksi.
Saksi tersebut adalah dua orang warga yang indentitasnya disembunyikan polisi, dan seorang lagi merupakan teman Tamara, Adrian King, warga Australia, yang tinggal di Vila T7 bersama Tamara.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Sabtu (16/4/2016), membenarkan pihaknya belum menahan WS, kemarin.
Hal tersebut lantaran pihaknya tidak ingin gegabah menangani kasus yang cukup menghebohkan ini.
Kata dia, sebelum hasil visum dikeluarkan pihak Rumah Sakit Bayangkara Trijata, status WS masih sebatas terlapor.
“Dari kemarin, kami sudah berkoordinasi dengan RS Bayangkara Trijata. Kami berharap hasil visum bisa kita terima hari ini (kemarin, red). Sebab, untuk meningkatkan ststus terlapor menjadi tersangka tentunya harus ada alat bukti lain selain keteranga saksi-saksi, yang kami harapkan adalah hasil visum. Jadi kami harapkan hasil visum segera kami dapatkan,” ujar Kompol Arta.
Tamara mengalami penganiayaan saat berboncengan dengan Adrian King di Jalan Batu Mejan, Kamis (14/4/2016) malam.
Rambutnya dijambak dan ditarik dari belakang oleh pelaku WS yang juga berboncengan.Aktris seksi itu kemudian melaporkan pelaku WS, warga Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, ke Polsek Kuta Utara.
Hingga kemarin polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak keplisian mendapatkan keterangan yang bersesuaian dengan kejadian.
“Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Dari hasil pemeriksaan berseuaian. Sekarang kami akan lakukan evaluasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan diketahui apakah perlu kita lakukan penambahan saksi,” ucapnya.
Terkait dengan pemanggilan terlapor, Kompol Arta mengatakan pihak kepolisian belum memerlukan keterangan dari terlapor.
Sebab dari keterangan para saksi, pihak kepolisian belum mendapatkan bukti baru.
“Pemanggilan terhadap terlapor nantinya tergantung dari gelar perkara. Apabila kami rasa bukti sudah cukup, terlapor akan kami panggil. Apakah nanti statusnya sebagai saksi atau tersangka, tergantung dari hasil gelar perkara yang kami lakukan,"katanya.
Kompol Arta membenarkan telah menugaskan anggotanya untuk melakukan penjagaan di Vila T7.
Hal ini untuk memberikan rasa nyaman terhadap Tamara.
“Anggota memang melakukan pengawasan di sana (Vila T7). Itu karena Buk Tamara meminta perlindungan,” tandasnya. (*)