News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahsyat Kembali Disemprit KPI, Gara-garanya Raffi Ahmad Cs Perlakukan Orang Seperti Ini

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri-kanan) Seluruh host Dahsyat Felicya, Ayu Dewi, Shanaz, Raffi Ahmad, Denny Cagur dan Anwar.

TRIBUNNEWS.COM - Untuk kesekian kalinya program musik RCTI, Dahsyat, kembali mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya, pada 17 Maret, program yang digawangi Raffi Ahmad, Deni Cagur, Syahnaz Sadiqah dan Ayu Dewi ini sudah ditegur pascakasus Zaskia Gotik yang dituding telah menyebut lambang Pancasila dengan kata 'Bebek Nungging'.

Namun seakan tak peduli dengan himbauan KPI, program yang kadang dibumbui dengan banyolan ini lagi-lagi bikin masalah.'

Yang terbaru, 12 April 2016 lalu, sebuah surat teguran kembali dikeluarkan KPI untuk Dahsyat.

Kali ini penyebabnya adalah segmen bertajuk 'Seberapa Peka' yang tayang secara live pada 31 Maret lalu.

"Program Siaran Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Program tersebut menampilkan segmen 'Seberapa Peka', di mana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat," beberapa penggal teguran KPI.

Tak lupa KPI juga mencoba mengingatkan Dahsyat dengan tegas tentang pelanggaran-pelanggaran mereka yang sebelumnya.

Jika masih belum ada perubahan yang dilakukan, bisa-bisa KPI kehilangan kesabaran dan mencabut hak siar program yang sudah mendapat banyak kritik itu.

"Menurut catatan kami, program siaran Dahsyat telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis tertanggal 10 Februari 2016 dan sanksi administratif teguran tertulis kedua tertanggal 17 Maret 2016. Atas hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat ini dikeluarkan. Jika saudara kembali melakukan pelanggaran, peningkatan sanksi akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas tulisan tersebut.

Terancam Dibubarkan

Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada acara “Dahsyat” RCTI.

"‎Ini adalah merupakan teguran terakhir, jika pelanggaran kembali terjadi maka program tersebut akan kami hentikan kembali," tegas Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat Agatha Lily seperti dikutip Tribunnews.com dari situs resmi KPI.

KPI Pusat melayangkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Dahsyat” RCTI terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret 2016.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Program Acara “Dahsyat” RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 17 Maret 2016.

Menurut penjelasan dalam surat teguran tersebut, pernyataan Zaskia yang melecehkan kehormatan negara terjadi dalam segmen “Cerdas Cermat Bersama Cecepy”.

Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus.”

Selain itu, ketika Zaskia diberi pertanyaan soal “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?” dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.

Menurut Lily jawaban-jawaban yang disampaikan Zaskia dinilai menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Selain itu, tambah Lily, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.

Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).

Menurut catatan KPI Pusat, program “Dahsyat: RCTI telah mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.

Lily menyampaikan, di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.

“Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” tambah Lily.

Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program “Dahsyat” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 16 Maret 2016 telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPI Pusat tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara dapat berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68.

Diakhir surat teguran kedua tersebut, KPI Pusat meminta RCTI untuk bersungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini