Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil melaporkan DS, pelapor kasus dugaan pencabulan dengan kliennya sebagai tersangka, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu.
"Hari ini kami telah selesai membuat laporan terhadap DS dengan dugaan melanggar pasal 263 dan 266 KUHP bahwa ia memberikan atau memasukkan keterangan palsu," ujar Kasman Sangaji, kuasa hukum Ipul di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (22/04/2016).
Namun, tim kuasa hukum Ipul hanya bersedia memperlihatkan surat dengan nomor TBL/1947/IV/2016/PMJ/Dit. Reskrimum yang diklaim mereka sebagai surat tanda bukti laporan tersebut dan enggan memperlihatkan isinya.
Menurut tim kuasa hukum, ketika pencabulan terjadi, DS bukanlah anak di bawah umur.
"Dari bukti-bukti, DS ini memang bukan berada dalam usia perlindungan anak. Yang kami temukan, kami menggunakan istilah perkiraan, usianya 19--20 tahun," ucap Kasman.
Dikatakan Kasman, mereka telah lebih dulu melalui proses investigasi yang juga telah didiskusikan secara matang terkait temuan tersebut.
"Yang digunakan DS adalah KTP, ijazah, akta kelahiran, dan KK yang diberikan ke penyidik untuk buktikan dia benar anak-anak pada saat kejadian. Hal itu yang kami bantah. Apa yang jadi bukti autentik itu palsu. Kami punya alat bukti yang valid, sangat valid, 99,99% yakin, dan saksi yang bisa membantah bahwa DS saat peristiwa itu udah lebih dari 18 tahun," jelasnya.
Mereka melaporkan temuan itu karena hal tersebut dinilai akan mempengaruhi hukuman bagi Ipul nantinya lantaran materi kasus tersebut menggunakan UU Perlindungan Anak.
"Kami tidak bicara tentang pokok perkara dengan tuduhan perbuatan cabul. Yang kami persoalkan adalah menggunakan UU Perlindungan Anak, mengaku di depan penyidik bahwa masih anak-anak dengan menggunakan identitas yang menurut kami palsu," tegas Kasman.