TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil masih tak terima dirinya ditahan atas laporan DS. Sebab, dengan penemuan tim kuasa hukumnya DS bukanlah anak di bawah umur.
Akibatnya Ipul pun mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil pun menjelaskan bagaimana angka Rp 2 miliar ini bisa keluar. Menurutnya angka ini adalah kerugian yang dialami Ipul akibat kontrak kerjanya yang banyak diputus secara sepihak.
"Keterangan palsu membuat kerugian materil dan imateril. Materil 2 miliar sampai hari ini. Dia bukan kamuflase angka, dia real akibat diputus kontrak tidak bisa kerja on air dan off air," jelas Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul Jamil.
Kasman menambahkan, selain materi, Ipul juga mengalami kerugian atas pemalsuan data dari korban DS. Yaitu hukuman Undang Undang perlindungan anak yang mampu memberatkan SJ.
"Sangat mempengaruhi karena UU perlindungan anak, kita tidak masuk ke materi. Pake UU perlindungan anak, dengan identitas palsu," jelasnya.
Akibat dugaan pemalsuan data ini, tim kuasa hukum DS pun melaporkan DS ke Polda Metro Jaya Jakarta dengan nomer laporan TBL/1947/IV/2016PMJ/Dit.Reskrimum.
Novrina/Tabloidnova.com