Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kuasa Hukum Tamara Bleszynski, AA Ngurah Mayun Wahyudi menyatakan, jika pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan.
Saat proses hukum sedang berjalan untuk perkara ini, pihaknya meminta supaya pihak Sobrat tidak terus membuat Tamara terancam.
Menurut Kuasa Hukumnya, Tamara trauma. Ia sangat takut jika ada orang datang ke rumahnya.
"Tamara dalam konteks ini trauma dengan beberapa kali terjadi seperti ini. Orang yang datang saja dia sudah takut. Apalagi jika itu orang suruhan Sobrat," ucapnya, Rabu (27/4/2016).
Ia mengaku, bahwa dalam hal ini, pihaknya meminta supaya Polisi segera mengusut tuntas dan tidak ada hal yang mengganggu lagi.
Ngurah Mayun mengatakan pihaknya, tidak bisa berbicara mendetil persoalan yang sudah menyangkut materi penyidikan. Namun intinya, sudah dipahami apa yang dilakukan oleh Sobrat merupakan perbuatan melawan hukum berupa penganiayaan.
"Kami mengakui keseriusan polisi dalam hal ini, sudah melakukan penyidikan, olah TKP dan konfrontir. Artinya ada penindaklanjutan, mencari titik terang dalam kasus ini oleh penyidik. Dan intinya, Klien kami meminta perlindungan terhadap aparat hukum karena merupakan warga negara Indonesia," tegasnya.
Dan saat ini, yang terjadi adalah kliennya masih dalam kondisi begitu traumanya. Ada kepanikan karena memang ada pelanggaran perdamaian oleh pihak terlapor yakni Wayan Sobrat.
"Kami hanya meminta Polisi sesegera mungkin bisa untuk diselesaikan. Dan terlapor juga tidak mengulangi lagi perbuatannya," urainya. (ang).