Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil akan kembali digelar Selasa (3/5/2016) hari ini.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kali ini pihak Ipul akan membacakan eksepsi atau bantahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu disampaikan oleh Nazarudin Lubis selaku pengacara Ipul melalui pesan singkat, Selasa (3/5/2016) pagi.
"Sidang nanti pukul 11.30 WIB. Agendanya pembacaan eksepsi atau bantahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Nazarudin.
Mengenai bantahan apa yang akan diungkapkan, Nazarudin berjanji akan membeberkannya pada awak media seusai sidang.
Nazarudin juga mengatakan, saksi baru akan dihadirkan dalam sidang yang akan digelar tiga pekan mendatang.