TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pedangdut Saipul Jamil membantah kabar yang menyebut dirinya bangkrut sehingga harus menjual rumahnya di di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Jangan dibilang bangkrut. Namanya juga lagi diuji," ujarnya sebelum menjalani sidang kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
Ia mengatakan, harta yang dimilikinya selama ini titipan semata dan tak kekal. Karena itu Saipul menganggap sudah menjadi jalannya jika ternyata ia harta itu tidak lagi menjadi miliknya.
"Ya harta itu semua itu hanya titipan. Mudah mudahan banyak rejeki. Jangan takut karena Allah ada di dekat kita. Allah penolong kita. Minta doanya aja," ujarnya lagi.
Hari ini, Saipul menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang perdana dua pekan lalu, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur Asikin. Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).