TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat mengaku heran mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap aktris Tamara Bleszynski.
Kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Rabu (4/5/2016) Sobrat mengaku tidak terima atas statusnya sebagai tersangka.
Sebab dia merasa tidak melakukan kekerasan terhadap Tamara.
Menurutnya, pihak kepolisian di Kuta Utara diyakini tidak cukup bukti yang dapat mengarahkannya sebagai tersangka.
"Saya tetap kukuh pada jawaban sebelumnya. Saya tak menjambak Tam. Tapi saya heran, kok bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sobrat pun menyikapi hal ini sebagai skenario agar laporan bohong Tamara kepada polisi tidak terbongkar.
Sebab, kalau memang benar pihaknya melakukan penganiayaan, kata dia, tentu saat ini dia sudah ditahan dengan tuntutan hukuman maksimal lima tahun.
“Kalau bukan skenario, saya tentu sudah disel, dengan tuntutan hukuman maksimal lima tahun. Tapi, sekarang saya kok masih di rumah. Sekarang saya lagi tidur-tiduran loh di rumah. Itu terindikasi laporan palsu dan tidak cukup bukti. Itu drama biar dia (Tamara) terkenal lagi dan dapat job bintang iklan,” ujar Sobrat.
Terkait pemanggilan dirinya sebagai tersangka, Selasa (3/4/2016) lalu, Sobrat mengaku telah memenuhinya.
Namun dia mengatakan pengakuannya tidak berubah-ubah.
Bahwa dia tak menjambak Tamara.
Meskipun hanya dituntut hukuman ringan, Sobrat mengaku tetap tidak terima.
Sebab hal ini mencemarkan nama baiknya.
Meskipun demikian, dia mengaku tidak akan memperpanjang masalah ini dengan membuat laporan balik.
Sebab, kata Sobrat, dia sudah capek dengan hal ini dan ingin menghabiskan waktunya untuk bekerja.
“Saya sebenarnya tidak terima dengan status ini. Tapi saya sudah capek bolak-balik kantor polisi. Saya ingin kembali bekerja. Ada beberapa hotel yang harus saya selesaikan. Bos saya sudah nanya terus, kapan saya bisa bekerja seperti semula lagi. Karena itu, saya tidak akan membuat laporan balik,” ujarnya.
Tidak Ditahan
Pihak kepolisian Polsek Kuta Utara telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, Selasa (3/5/2016).
Namun, tidak seperti kasus penganiayaan yang biasanya ditahan di sel Mapolsek Kuta Utara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, status Sobrat hanyalah tersangka wajib lapor sehingga ia masih bisa menghirup udara bebas.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Wayan Arta Ariawan membenarkan pihaknya sudah menaikkan status Sobrat dari saksi menjadi tersangka.
Dan saat ini penyidik Polsek Kuta Utara tengah menyiapkan pemberkasan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Denpasar.
Namun demikian, pihaknya juga telah melayangkan surat ke PN Denpasar bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap tersangka.
“Kami sudah tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Denpasar. Saat ini, penyidik sedang melaksanakan pemberkasan. Kami berharap sesegera mungkin berkas dapat kami kirim ke PN Denpasar,” ujarnya.
“Untuk saat ini (Sobrat) masih kami laksanakan wajib lapor. (Tidak ditahan) Nanti kita melihat perkembangan hasil penyidikan, dan hasil koordinasi dengan kejaksaan. Apabila nantinya diperlukan, tentunya ada kajian lebih lanjut,” imbuhnya.
(Tribun Bali/ I Wayan Eri Gunarta)