Juru bicara Tamara Bleszynski, Ngurah Harta, menilai pihak polisi tidak tegas meski Wayan Sobrat sudah menjadi tersangka.
Polsek Kuta Utara memang hanya mengenakan hukum wajib lapor pada Sobrat.
Dia pun menilai hal ini akan menjadikan masyarakat meremehkan hukum.
Sebab, kata dia, sudah jelas-jelas Sobrat telah berbuat kejahatan, namun tetap dibiarkan berkeliaran tanpa ditahan.
"Polisi yang menjadi guru hukum di masyarakat, telah gagal memberikan pemahaman hukum yang baik. Orang yang sudah terbukti bersalah kok tak ditahan? Kami tidak terima dengan hanya wajib lapor. Harus dikerangkeng di polsek sebelum dibawa ke kejaksaan. Saya kira ini akan membuat anak muda tak takut berbuat kejahatan karena hukumnya tak seberapa," ujarnya, Rabu (4/5/2016) tadi malam.
Guru spiritual Tamara ini pun menegaskan pihaknya tidak pernah membuat laporan bohong.
Selain itu, penetapan Sobrat sebagai tersangka tidak hanya laporan tertulis, tetapi juga hasil rekonstruksi.
"Mau dia bilang apa, tapi yang membuktikan adalah fakta saat rekonstruksi. Rekonstruksilah yang menaikkan statusnya sebagai tersangka. Bukan pengakuan," tegas pemimpin perguruan Sandi Murti ini. (*)