TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat menuding ada skenario di balik penetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap aktris Tamara Bleszynski.
Sobrat menyebut skenario ini sengaja dipasang agar laporan bohong Tamara kepada polisi tidak terbongkar.
Sebab, kalau memang benar pihaknya melakukan penganiayaan, kata dia, tentu saat ini dia sudah ditahan dengan tuntutan hukuman maksimal lima tahun.
“Kalau bukan skenario, saya tentu sudah disel, dengan tuntutan hukuman maksimal lima tahun," kata Sobrat kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Rabu (4/5/2016).
Dirinya pun memastikan kalau dirinya masih menikmati udara bebas, meski statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka
Sobrat bahkan mengatakan kalau dirinya sekarang ada di rumah sedang bersantai.
"Sekarang saya kok masih di rumah. Sekarang saya lagi tidur-tiduran loh di rumah.
Pria yang dikenal sebagai mantan miliyurder di daerah Canggu Kuta Utara Bali ini juga menuding, kasus ini sebagai upaya mantan istri Mike Lewis ini agar terkenal lagi.
"Itu terindikasi laporan palsu dan tidak cukup bukti. Itu drama biar dia (Tamara) terkenal lagi dan dapat job bintang iklan,” ujar Sobrat.
Sobrat mengaku tidak terima atas statusnya sebagai tersangka.
Sebab dia merasa tidak melakukan kekerasan terhadap Tamara.
Terkait pemanggilan dirinya sebagai tersangka, Selasa (3/4/2016) lalu, Sobrat mengaku telah memenuhinya.
Namun dia mengatakan pengakuannya tidak berubah-ubah.
Bahwa dia tak menjambak Tamara.
Dan, tentu saja tidak ada bukti yang dapat mengarahkannya sebagai tersangka.
"Saya tetap kukuh pada jawaban sebelumnya. Saya tak menjambak Tam. Tapi saya heran, kok bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Meskipun hanya dituntut hukuman ringan, Sobrat mengaku tetap tidak terima.
Sebab hal ini mencemarkan nama baiknya.
Tetap Tak Ditahan
Ketika disinggung terkait penahanan Sobrat, Kapolsek Kuta Utara, Kompol Wayan Arta Ariawan mengaku, sesuai undang-undang, tersangka dapat ditahan.
Namun, tidak wajib untuk ditahan.
"Kan memang tidak wajib untuk ditahan. Jadi memang saat ini tidak ditahan," katanya, Jumat (6/5/2016) kepada Tribun Bali melalui selulernya.
Dijelaskannya, mengenai proses lanjutan, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan.
Dan sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Setelah semua selesai, maka akan dilimpahkan berkas itu menjadi berkas tahap II dan yang berwenang adalah jaksa.
"Nanti kalau sudah tahap II itu semua urusan Jaksa," tukasnya.
Guru Spiritual Tak Terima
Juru bicara Tamara Bleszynski, Ngurah Harta, menilai pihak polisi tidak tegas meski Wayan Sobrat sudah menjadi tersangka.
Polsek Kuta Utara memang hanya mengenakan hukum wajib lapor pada Sobrat.
Dia pun menilai hal ini akan menjadikan masyarakat meremehkan hukum.
Sebab, kata dia, sudah jelas-jelas Sobrat telah berbuat kejahatan, namun tetap dibiarkan berkeliaran tanpa ditahan.
"Polisi yang menjadi guru hukum di masyarakat, telah gagal memberikan pemahaman hukum yang baik. Orang yang sudah terbukti bersalah kok tak ditahan? Kami tidak terima dengan hanya wajib lapor. Harus dikerangkeng di polsek sebelum dibawa ke kejaksaan. Saya kira ini akan membuat anak muda tak takut berbuat kejahatan karena hukumnya tak seberapa," ujarnya, Rabu (4/5/2016) tadi malam.
Guru spiritual Tamara ini pun menegaskan pihaknya tidak pernah membuat laporan bohong.
Selain itu, penetapan Sobrat sebagai tersangka tidak hanya laporan tertulis, tetapi juga hasil rekonstruksi.
"Mau dia bilang apa, tapi yang membuktikan adalah fakta saat rekonstruksi. Rekonstruksilah yang menaikkan statusnya sebagai tersangka. Bukan pengakuan," tegas pemimpin perguruan Sandi Murti ini. (*)