Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pesinetron Jupiter Fortissimo usai bertransaksi narkoba jenis sabu di tempat karaoke pada Selasa (10/5/2016) dini hari lalu.
Terkait hal itu, Kapolsek Metro Tamansari AKBP Suhermanto menyampaikan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari masyarakat.
"Kami mengetahui informasi itu dari masyarakat," ujar Suhermanto ketika ditemui di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (11/5/2016) sore.
Sebelumnya, pada 2008 silam, Jupiter pernah membuat pengakuan bahwa dirinya merupakan pengguna narkoba dan penyuka sesama jenis.
Kendati demikian, Jupiter kemudian mengatakan dirinya telah bertobat dan memilih untuk kembali ke jalan yang benar.
Namun, usai ditangkap untuk yang kedua kalinya pada Selasa (10/5/2016), Jupiter mengaku dirinya telah kembali menggunakan narkoba sejak tiga bulan belakangan.
"Tersangka menjadi target operasi cuma satu bulan, ya. Tapi, dia mengakui sudah menggunakan (narkoba) selama tiga bulan," ucap Suhermanto.
Kini, masih berdasarkan penuturan Suhermanto, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan untuk mencari lebih jauh lagi dari mana sumber barang bukti tersebut.
Status Jupiter pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menetap di markas kepolisian selama 20 hari ke depan.
Pesinetron tersebut dikenai Pasal 114 112 mengenai penggunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5--20 tahun penjara.