TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Taman Sari, Jakarta Barat menangkap artis Jupiter Fourtisimo bersama dengan lima orang lainnya, karena terbukti membawa narkoba jenis sabu - sabu.
Penangkapan itu pun terjadi pada Selasa (10/5/2016) dini hari disebuah karaoke yang berlokasi di Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Polsek (Kapolsek) Taman Sari, AKBP Hermanto menjelaskan kalau Jupiter terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis sabu - sabu, saat penangkapan tadi malam.
"Untuk pemakai 4 - 10 tahun. Nanti kita periksa lagi tersangka. Kita masih pemeriksaan awal," kata AKBP Hermanto kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2016).
AKBP Hermanto menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih menetapkan status Jupiter sebagai pemakai.
"Keterangan Jupiter ia hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Maka nya kita tetapkan sebagai pemakai," ungkapnya.
Lanjut Hermanto, ia menegaskan kalau tidak ada artis lain selain Jupiter saat penangkapan yang terjadi pada Selasa (10/5/2016) dini hari.
"Tidak ada artis lain selain Jupiter dalam penangkapan tadi malam. Kami hanya menangkap 5 orang termasuk Jupiter semalam," kata AKBP Hermanto. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)