TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat polisi melakukan penggerebekan, artis JT kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu. Dalam pemeriksaan urine yang dilakukan polisi, JT dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Positif menggunakan untuk keduanya (JT dan tersangka F)," kata AKBP Suhermanto di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (10/5/2016) malam.
Akibat perbuatannya, JT terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
Suhermanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai kemungkinan bahwa JT memakai sabu bersama teman-temannya.
"Masih kami dalami," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, JT diamankan bersama empat temannya yang berinisial NA, MD, I, dan F.
Selain JT, F juga kedapatan membawa tiga paket sabu. F diduga berperan sebagai bandar yang menjual sabu kepada JT.
Penggerebekan itu dilakukan petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa dini hari, di sebuah rumah karaoke. Sebelumnya, artis JT sudah menjadi target operasi polisi.
Penulis: Dian Reinis Kumampung