TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi atau bantahan dari penyanyi dangdut, Saipul Jamil (35).
Itu artinya, kesempatan Saipul untuk bebas dan menjadi tahanan kota pun tertutup.
Lalu bagaimana tanggapan Saipul? Tak seperti sebelumnya, ia hanya menjawab singkat.
"Diterima aja, sabar," ucapnya sambil meninggalkan ruang sidang utama PN Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).
Senada dengan kliennya, pengacara Kasman Sangaji mengatakan bahwa pihaknya menerima serta menghormati apa pun keputusan pengadilan.
"Tinggal nanti kami buktikan apa yang jadi bukti-bukti kami di sidang selanjutnya. Eksepsi ditolak berarti masuk ke pokok perkara," kata Kasman.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi (bantahan) pihak penyanyi dangdut, Saipul Jamil.
"Menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.
Pertimbangan hakim, penyidik dinilai tidak memaksakan kehendak seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Saipul.
Sehingga, berita acara pemeriksaan (BAP) berkait kasus tersebut tetap dinyatakan sah atau tidak melanggar KUHP.
"Soal pengacara, (intinya) udah ditawarkan untuk menunjuk sendiri. Tapi terdakwa memilih memakai pengacara dari polisi," ucapnya.
Hakim juga menilai keraguan akan usia DS dari pihak Saipul juga tidak memiliki alasan kuat.
DS, menurut pihak Saipul, dianggap tak dapat masuk dalam kategori di bawah umur karena diduga memalsukan usianya.
"Akan dibuktikan dalam pertimbanagan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terkait usia tidak beralasan, sehingga tidak diterima majelis hakim," ujarnya.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).