News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Hari Ini Jupiter Fortissimo Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Lido

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Jupiter Fortissimo, hadir dalam konfrensi pers terkait penayangan sinetron religi Risalah Dari Timur di Aula Benten Rotterdam, Makassar, Sulsel, Minggu (26/5/2013). Sinetron yang berlatar belakang kota serta kehidupan masyarakat Makassar tersebut akan di tayangkan pada bulan Ramadhan Juli 2013 mendatang. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jupiter Fourtissimo yang selama ini menjadi tahanan Polsek Metro Taman Sari, Senin (116/5/2016) dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Lido, Jawa Barat.

Kabar pemindahan Jupiter ke panti rehabilitasi milik BNN tersebut dibenarkan Kapolsek Taman Sari, AKBP Suhermanto.

"Tadi pagi sekitar pukul 07:00 WIB Juputer dipindahkan ke rehabilitasi Lido," ungkap Suhermanto saat dihubungi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (16/5/2016).

Suhermanto menuturkan, Jupiter akan berada di tempat rehabilitasi tersebut, selama proses penyidikan kasus kepimilikan satu paket sabu seberat 0,54 gram.

Ia juga tertangkap bersama bandar narkoba yang memiliki tiga paket sabu, di tempat hiburan malam di kawasan mangga besar, Selasa (10/5/2015).

"Proses sidik tetap lanjut namun tersangka tidak ditahan tetapi di tempatkan di panti rehab sambil menunggu proses persidangan," lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal nasib Jupiter apakah nanti akan dihukum penjara, atau hanya menjalani rehabilitasi saja, Suhermanto menyerahkan hal itu pada majelis hakim, bila kasus tersebut sudah disidangkan.

"Nanti hakim yg memutus kan. Apakah dipenjara atau menjalani rehab," tutur Suhermanto.

Seperti diketahui, Jupiter Fourtissimo ditangkap polisi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, saat sedang pesta sabu di tempat karaoke, Selasa dini hari (10/5/2015), sekitar pukul 01:00 Wib.

Ketika ditangkap, ditemukan memiliki satu paket sabu seberat 0,54 gram. Jupiter ditangkap bersama bandar sabu berinisial F, yang kedapatan memiliki 3 paket sabu.

Atas perbuataanya, Polisi menjerat Jupiter dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini