TRIBUNNEWS.COM - Kesabaran Sheila Marcia Joseph (26) sudah habis.
Setelah meninggalkan Kiki Mirano dan rumah yang ditinggali bersama di Sleman, Yogyakarta, akibat dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT), akhir Desember 2015, Sheila menguatkan hati melayangkan gugatan cerai.
Tetapi Sheila sepertinya masih ragu menggugat cerai.
Sheila direncanakan mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/5/2016) siang.
Sebelum niat menggugat cerai terlaksana, Sheila terlebih dulu menanyakan domisili Kiki.
Sampai sekarang, Sheila mengaku tak tahu tempat tinggal Kiki.
Sheila, yang diwakili tim pengacara, justru ragu sesaat sebelum mendaftarkan gugatan cerai, kemarin siang.
Sesuai penuturan Sheila, tim pengacara Sheila yang terdiri dari Micky Tan Lee, Gilbert Marciano dan Fajar menyambangi PN Tangerang hanya untuk melakukan pengecekan domisili Kiki.
“Kami belum mendaftarkan gugatan cerai, baru kroscek domisili (tempat tinggal) Kiki,” kata Micky.
PN Tangerang didatangi setelah Sheila bercerita ke pengacaranya jika Kiki pernah tinggal di Tangerang sejak 2008.
“Kiki juga pernah tinggal di apartemen di Pluit, Jakarta Utara, 2010,” ucap Micky.
“Kami juga akan cek dulu domisili Kiki di Pluit sebelum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” lanjutnya.
Menurut Fajar, gugatan cerai bisa dilakukan sesuai domisili tergugat (Kiki).
“Berdasarkan 118 H.I.R, Sheila bisa menggugat cerai suaminya berdasarkan domisili suaminya,” jelas Fajar.
Di Pasal 118 ayat (1) H.I.R. disebutkan, pada dasarnya gugatan diajukan “…kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, ke tempat tinggal sebetulnya”.
Lantaran tempat tinggal Kiki belum diketahui pasti, gugatan cerai Sheila masih ditunda.
“Saat ini klien kami sudah berdomisili di Jakarta Selatan, dan bekerja di Jakarta,” ujar Fajar seraya menjelaskan Sheila berhalangan ikut ke PN Tangerang karena sakit dan kelelahan usai syuting sinetron kejar tayang Anak Jalanan. (m6/kin)