Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan kasus pencabulan yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali digelar Rabu (18/5/2016).
Pada sidang hari ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Korban inisial DS dan ibunya pun akan bersaksi dipersidangan hari ini.
"Agenda hari ini pemeriksaan saksi. Saksinya dari korban sekaligus pelapor DS dan ibunya DS," ujar Nazarudin ketika dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telepon, Rabu (18/5/2016).
Nazarudin mengatakan, pihaknya mengaku telah siap mendengarkan kesaksian remaja berusia 17 tahun tersebut di ruang sidang.
"Kami tim kuasa hukum tidak akan mundur dan siap menguji apakah keterangan DS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," lanjut dia.
Mantan suami Dewi Persik itu didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap remaja pria.