Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Saipul Jamil hari ini, Rabu (18/5/2016) kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 13.07 WIB, Saipul tiba di PN Jakarta Utara bersama puluhan tahanan lainnya dengan menumpangi mobil tahanan kejaksaan negeri Jakarta Utara.
Pedangdut yang mengenakan kaos warna biru, celana panjang hitam serta handuk kecil dipundaknya itu terlihat tersenyum saat sejumlah awak media menyapanya.
"Baik, Alhamdulillah sehat semuanya," ujar Ipul ketika ditanya kabarnya saat tiba di PN Jakarta Utara sembari berjalan memasuki ruang tahanan.
Mantan suami Dewi Persik itu nanti akan menjalani sidang yang mengagendakan kesaksian dari korban berinisial DS dan ibu kandung DS.
Saipul didakwakan dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap remaja pria, DS.