News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Jadi Tahanan, Berat Badan Saipul Jamil Naik 10 Kilogram

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil saat tersenyum turun dari bus tahanan, Rabu (18/5).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendangdut kondang sekaligus tersangka kasus pencabulan dibawah umur, Saipul Jamil, kembali menyambangi Gedung Pengadilan Neger (PN) Jakarta Utara.

Ia datang untuk mengikuti sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/5/2016).

"Alhamdulillah sehat teman - teman. Ini berat badan nambah dari 77 ke 88 kilogram," kata Ipul sambil berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jakarta Utara.

Turun dari bus, terlihat Ipul yang mengenakan kaos biru sibuk mengelap keringat di dahi hingga lehernya dengan handuk putih yang dibawanya.

Ia pun mengeluh selama perjalanan di dalam bus terasa panas untuknya.

"Mobilnya panas kayak sauna ya," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menuturkan, sidang mantan suami Dewi Persik tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB.

Sidang pun, kata dia, berlangsung secara terbuka.

"Sidang SJ rencananya hari ini pukul 14.00 WIB. Itupun kalau jaksa nya tidak sakit dan hakimnya sedang tidak rapat," tuturnya.

Seperti diketahui mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy di salah satu televisi swasta tersebut mendekam dibalik jeruji besi, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara.

Korban mengaku menjadi korban pencabulan terhadap Ipul.

Mantan suami pendangdut wanita Dewi Persik ini dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) silam.

Ipul dijerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar. (BAS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini