Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan rumah tangga Indirani Hadi dengan Sahrul Gunawan saat ini kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi dan bukti, pihak Indri mendatangkan keluarga terdekat sebagi saksi.
"Pihak keluarga yang dikenal baik. Saksi yang kami hadirkan untuk membantu pernikahan, agar harus selesai dengan baik-baik," ujar kuasa hukum Indri, Tito Hananta di PA Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).
Dalam sidang tersebut, saksi juga sempat ditanya soal apakah ada orang ketiga yang telah menjadi rusaknya hubungan rumah tangga Indri dan Sahrul.
"Tadi hakim juga menanyakan, 'apakah ada pihak ketiga?'. Kami tegaskan tidak ada orang ketiga. Tidak ada KDRT dan dan juga tidak ada masalah perebutan harta, atau lain sebagainya," lanjut Tito.
Ia namun tidak bisa menjelaskan secara detail isi kesaksian yang dilontarkan keluarga dekat Indri saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
"Intinya adalah di dalam hukum perceraian harus ada sebabnya. Sebabnya, ada sengketa yang tidak pernah selesai, ada perbedaan pola pikir, dan perbedaan prinsip di antara mereka," tandasnya.