News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saipul Jamil Merasa Ditinggalkan Teman-temannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil saat menjlani persidangan kasus pencabulan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016). Agenda persidangan kali ini mendengarkan kesaksian dari 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) mengaku bahwa ia merasa ditinggalkan oleh orang-orang yang selama ini berteman dengannya.

"Ya (merasa ditinggalkan). Giliran diajak ke meja makan pada mau ngumpul, giliran saya dipenjara, saya begini," ucap pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dari balik sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (23/5/2016).

Walaupun tak menyebut secara spesifik siapa yang berpaling darinya, Saipul merasa kasus yang menjeratnya saat ini membuat orang-orang perlahan-lahan menjauh.

"Tapi, untungnya saya enggak terlalu suka dengan keramaian. Saya seneng menyendiri, enggak terlalu down banget sih," ujarnya.

"Kadang-kadang kondisi seperti ini orang-orang hilang (pergi), tapi justru orang kayak saya ini butuh support, yang butuhkan kasih sayang, perhatian," tambahnya.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS (17).

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," jelas Asikin Hasan, kuasa hukum Saipul.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menerangkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan, Saipul terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, untuk dakwaan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini